Pages

July 19, 2013

Simulator SIM Lebih Buruk daripada Game Timezone


Djoko Susilo saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (foto: Heru)


- Ahli teknik mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Edi Leksono, menilai alat simulator surat izin mengemudi (SIM) belum memenuhi persyaratan standar. Menurutnya, kualitas simulator SIM lebih buruk dari alat simulator permainan yang sering ditemui di pusat perbelanjaan. "Spesifikasi terlalu umum dan longgar, tidak sesuai dengan standarnya. Ini lebih buruk dari alat permainan di Timezone," kata Edi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).Menurutnya, banyak kekurangan pada alat simulator SIM saat dirinya melakukan survei di salah satu polres di Kalimantan Barat. Petugas di lokasi juga tidak mengetahui secara baik cara mengoperasikan alat itu. "Tidak ada buku petunjuk untuk menggunakan alat tersebut. Mestinya untuk alat teknik seperti itu memerlukan buku petunjuk. Kalau kita beli obat murah saja ada petunjuknya," ungkapnya.Alat simulator SIM yang ada tidak dapat mendatangkan realita yang sebenarnya. Edi mengatakan, sistem hidrolik dalam alat simulator tidak berfungsi maksimal. Agenda sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi simulator SIM dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo yakni mendengarkan keterangan saksi ahli. Ada tujuh saksi ahli yang menilai spesifikasi dan kinerja alat simulator SIM. Seperti diketahui, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas. Aset Djoko yang dipersoalkan jaksa KPK tak hanya harta perolehan semasa menjabat Kepala Korlantas Polri pada 15 September 2010 hingga 23 Februari 2012.Nilai aset yang dimasukkan di dakwaan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Selain aset semasa Djoko menjadi Kepala Korlantas, KPK juga memasukkan aset dari masa sebelum dan sesudah dia memangku jabatan tersebut. Batas awal aset yang disidik adalah perolehan mulai 2002. Selepas menjadi Kepala Korlantas Polri, Djoko menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian. (trk)


Berita Selengkapnya Klik di Sini


No comments:

Post a Comment